JAKARTA, iNews.id - Kasus Ferdy Sambo terkesan gawat. Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi ketat jalannya sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan menyeret Ferdy Sambo Cs ke meja hijau.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (17/10/2022). Adapun agenda sidang perdana itu yakni pembacaan dakwaan.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian hakim. Kata dia, KY mengerahkan tim yang terlihat maupun tak kasat mata layaknya siluman.
Dia mengatakan, ada dua jumlah tim tersebut tidak bisa disebutkan. Tim pertama bertugas dalam satu pemantauan dan pengawasan. Sementara tim kedua, pemantauan dalam per advokasi.
"Tim tersebut akan hadir di persidangan dari waktu ke waktu, itu yang pertama. Yang kedua, ada tim tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Itu untuk mengumpulkan informasi, keterangan, memantau secara dekat dan melihat perilaku perilaku hakim," jelasnya beberapa waktu lalu di gedung KY.
Tak hanya itu, Miko mengungkapkan KY juga memasang kamera pengawas atau CCTV. Ini, kata Miko, merupakan salah satu strategi KY dalam memonitor kinerja Hakim dalam sidang tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan adalah tidak hanya personil tampak KY saja yang mengawasi tapj juga ada personil yang tidak tampak ikut mengawasi jalannya persidangan atau lokasi manapun. Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," ungkapnya.
Miko menuturkan dalam hal ini KY memiliki dua tugas yakni pemantauan dan pengawasan, lalu advokasi hakim. Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk menjaga kemandirian hakim agar tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Lalu yang kedua dalam konteks advokasi, agar hakim menjaga kehormatannya, baik dari intimidasi dan iming-iming seperti penyuapan.
Diketahui, sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Ferdy Sambo cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto