KEDIRI, iNews.id - Kasus kepemilikan tanah warga Dusun Sempu, Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian serius Anggota DPRD Jatim Heri Setiawan. Pasalnya, setelah erupsi Gunung Kelud, status kepemilikan tanah warga mendadak hilang dengan tidak diterbitkannya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) oleh pemerintah (Perhutani).
Padahal, tanah tersebut sudah ditempati warga dan dimanfaatkan sejak masa penjajahan Jepang, tahun 1943, atau sudah lebih dari 20 tahun. Tanah tersebut juga sudah dibangun permukiman, fasilitas umum dan sosial hingga dijadikan lahan garapan untuk bertahan hidup.
"Sesuai aturan (UU Pasal 25 dan PP 24/1997), tanah tersebut sudah bisa dimiliki atau didaftarkan kepada negara untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Karena itu pihaknya bersama dengan seluruh warga terus memperjuangkan hak atas tanah di lereng Gunung Kelud tersebut kepada pemerintah. Komitmen itu disampaikan Heri saat bertemu dengan ratusan warga Sempu pada Reses III DPRD Jatim, Sabtu (15/10/2022) malam lalu.
"Kami telah mendatangi Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan serta BPN untuk mengurus proses ini. Harapannya, tanah milik warga ini tidak hilang dan bisa dimiliki kembali," ujarnya.
Dia optimistis perjuangan bersama warga untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut akan berhasil. Sebab, secara historis maupun regulasi, aset tanah tersebut memang menjadi hak warga Dusun Sempu.
Editor : Ali Masduki