Heri mengatakan, eksisten warga Dusun Sempu di lereng Gunung Kelud juga dikuatkan dengan bukti ketaatan pada negara dengan pembayaran pajak sejak tahun 1973. Kewajiban itu baru berhenti pada tahun 2015 karena tidak diterbitkan SPPT oleh negara.
Atas bukti tersebut, sudah lebih dari 40 tahunan eksistensi masyarakat Sempu di wilayah teritorial tersebut (Dusun Sempu). Selain itu juga masyarakat tidak menelantarkan lahan yang menjadi pemukiman dan garapan.
"Kami sudah melakukan kajian bersama Pusat Studi Agraria dan Tani Center Institut Pertanian Bogo (IPB). Hasilnya, peluang untuk penyelesaian PTKH (Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) ini terbuka lebar," katanya.
Heri mengatakan terdapat dua langkah utama untuk penyelesaian PTKH di Dusun Sempu. Pertama, memperjelas status kawasan hutan. Kedua, menyelesaikan kepemilikan tanah sebagaimana kebijakan sistem TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), bahwa aset negara bisa diredistribusi dan dilegalisasi oleh masyarakat.
Dari proses tersebut, maka aset tanah warga Dusun Sempu akan kembali, yakni menjadi kepemilikan individu dan/atau kepemilikan bersama melalui badan usaha milik petani yang dikelola secara bersama-sama.
Editor : Ali Masduki