get app
inews
Aa Text
Read Next : Keren, Pegadaian Kanwil XII Surabaya Salurkan Rp369 Juta ke 123 Mahasiswa Berprestasi Jawa Timur

Hati-Hati! Siulan dan Tatapan Mata Seksual Bisa Dipidana, Ini Aturan Terbarunya

Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:17 WIB
header img
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru berupa siulan yang dilarang dengan tujuan merugikan orang lain, karena perbuatan tersebut masuk kategori kekerasan seksual. Foto wikiHow

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat harus berhati-hati dalam berprilaku. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan baru berupa siulan yang dilarang dengan tujuan merugikan orang lain, karena perbuatan tersebut masuk kategori kekerasan seksual.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menjelaskan tolok ukur "siulan" yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Zainut mengatakan, tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek. Apakah korban merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Sementara itu, dalam ayat (1) pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA ini salah satunya adalah siulan dan tatapan bernuansa seksual. Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut juga mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

PMA ini hanya mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut