SURABAYA, iNews.id - Nasib sial harus diterima Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) SMA/SMK negeri di Jatim. Pasalnya, sejak lima bulan terakhir mereka harus bersabar tanpa menerima gaji atau honorarium.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur Wahid Wahyudi menegaskan, pembayaran honorarium tersebut menyesuaikan anggaran dalam perencanaan Bappeda Jatim.
Maka sesuai alokasi APBD yang telah dibuat Bappeda Jatim, honorarium yang terbayar hanya bulan Januari-April.
Alokasi anggaran tersebut masuk dalam APBD murni tahun 2022 yang cukup untuk lima kali pencairan. Yaitu empat bulan pencairan honorarium dan satu kali tunjangan hari raya.
Kekurangannya, pencairan untuk bulan Mei-Desember, baru dialokasikan oleh Bappeda pada perubahan APBD tahun 2022.
"InsyaAllah bulan november cair. Mekanisme penyaluran dilakulan secara rapel mulai bulan Mei sampai Desember," jelasnya, Selasa (25/10).
Padahal, kata dia, seharusnya untuk kegiatan rutin dan wajib. Bappeda memprioritaskan penganggaran di APBD, agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran honorarium.
Agar hal ini tidak terulang, Wahid berharap di tahun mendatang hal-hal yang sifatnya wajib dan rutin bisa dialokasikan di APBD murni.
Salah satu yang bersifat rutin seperti Bantuan Keuangan (BK) untuk jenjang TK/SD yang telah dialokasikan Pemprov Jatim sejak tahun 2004.
"Mohon Bappeda mengalokasikan di APBD murni agar tidak terjadi keterlambatan honorarium GTT/PTT SMA/SMK yang sangat diharapkan para guru non asn ini," terangnya.
Editor : Ali Masduki