get app
inews
Aa Read Next : Heppiii Community Kediri Gelar Ramadhan dengan Aksi Nyata dan Kreatif

Dugaan Permainan Penerimaan CPNS IAIN Kediri Terdengar BKN ​​​​​​​

Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:52 WIB
header img
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendengar kisruh penerimaan CPNS di IAIN Kediri.(Foto : iNewsSurabaya)

KEDIRI, iNews.id – Dugaan permainan penerimaan CPNS atau CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) IAIN Kediri terus menggelinding bagai bola salju. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendengar kisruh penerimaan CPNS di kampus berbasis agama ini.

BKN mengetahui adanya persoalan penerimaan CPNS yang tidak lazim dari aduan peserta yang merasa dirugikan. Mereka telah mengisi form pengaduan untuk melaporkan kejanggalan-kejanggalan selama proses penerimaan CPNS. Dari laporan-laporan ini, BKN akan melakukan tindakan untuk mengetahui kebenaran kejadian.

“Saya baru tahu kalau di BKN ada form pengaduan. Ini saya baru selesai membuat pengaduan yang isinya laporan,” kata salah satu peserta CPNS IAIN Kediri berinisial U kemarin.

Ia berharap supaya BKN segera melakukan investigasi mengenai proses penerimaan CPNS di IAIN Kediri. Menurut dia, banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam proses penerimaan. Kejanggalan ini dilakukan oleh panitia lokal, imbasnya peserta dirugikan karena aturan-aturan yang dibuat tidak berdasar. “Alasannya sudah berkordinasi dengan pusat. Kita kan mengacu pada aturan yang ada,” ujarnya.

Bahkan ada kabar yang beredar disertai dengan rekaman kalau Ketua Penyelenggara dengan sengaja melakukan dugaan mal administrasi. Ketua Penyelenggara diduga telah meloloskan peserta yang tidak memiliki kapasitas mengikuti ujian CPNS. “Saya mendengar kalau Ketua Pelaksana telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Makanya kami melaporkan ke BKN tanggal 1 Desember  2021 lalu, kami ingin ada investigasi yang dilakukan BKN,” harap dia.

Informasi yang berhasil diperoleh di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, persoalan penerimaan CPNS IAIN Kediri bukan tanggung jawab BKN. Pasalnya, persoalan syarat atau ketentuan administrasi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bersangkutan.

“Persoalan ini (IAIN Kediri)  itu kewenangan instansinya. Gugur tidaknya kewenangan instansi yang bersangkutan,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut