get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidikan Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang Dihentikan, Kejaksaan Bilang Tak Cukup Bukti

Nikita Mirzani Berontak Ditahan Kejaksaan, Ini yang Dilakukan Bersama Pengacaranya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:17 WIB
header img
Nikita Mirzani tidak Terima ditahan Kejaksaan, ia memprotes karena Nikita dikenai wajib lapor. Kondisi ini diungkapkan pengacaranya Bachmid. Foto Okezone

SERANG, iNews.id – Artis Nikita Mirzani menentang penahanan terhadap dirinya, ia berontak dan tidak terima diperlakukan didalam tahanan. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dengan tegas mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang m menahan kliennya, atas kasus UU ITE. 

Padahal proses hukum sebelumnya, Nikita tidak dilakukan penahanan dan diperbolehkan untuk menjalani wajib lapor.

“Dia (Nikita) seharusnya tidak ditahan, hanya wajib lapor saja, dengan alasan kemanusiaan,” kata Fahmi, Selasa (25/10/2022) malam.

Nikita Mirzani tersangka UU ITE akhirnya mendekam di Rutan Klas Ii B Serang Banten. Ia langsung dibawa ke penyidik Kejari Serang Ke Rutan, didampingi tim kuasa hukumnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut