get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan dan Negara Anggota AWCA Siap Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Bank Jatim Raih Paritrana Award

Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:39 WIB
header img
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menerima penghargaan Paritrana Award. Foto/Istimewa

Hadir pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri. 

Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Guntur Iman Nefianto, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, serta Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. (DAS/AS-BPMI Setwapres)

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan. 

"Penghargaan ini diraih karena Bank Jatim telah berkontribusi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk inovasi perlindungan terhadap puluhan ribu pekerja rentan khususnya yang berprofesi sebagai guru ngaji, petani dan nelayan," terang Busrul. 

"Dengan penghargaan yang Bank Jatim dapatkan, diharapkan bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh pekerja Bank Jatim untuk terus memberikan pelayanan terbaiknya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJamsostek dalam perlindungan tenaga kerja

Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut