get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Karang Taruna di Jatim, Gelar Perayaan Merdeka Heppiii, Guyub dan Rukun Bangun Desa

Bupati Bangkalan Tersangka, 14 Lokasi Digeledah, Mulai Rumah Pribadi hingga Kantor Dinas

Selasa, 01 November 2022 | 11:44 WIB
header img
Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di daerah Bangkalan, Jawa Timur, sejak 24 hingga 28 Oktober 2022, hasilnya Bupati Bangkalan ditetapkan tersangka. Foto SINDOnews

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di daerah Bangkalan, Jawa Timur, sejak 24 hingga 28 Oktober 2022. Hasilnya, banyak bukti kasus dugaan suap dan menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.

Dikutip dari Okezone, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. "(Penggeledahan) secara maraton dari tanggal 24 sampai 28 Oktober, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan diantaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/11/2022).

Tim menggeledah sebanyak 14 lokasi di Bangkalan kurun waktu lima hari. 14 lokasi tersebut yakni, rumah pribadi yang beralamat di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan; Kantor DPRD; Kantor Dinas PUPR; Kantor Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan; Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Kesehatan Pangan.

Kemudian, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Kantor Badan Pendapatan Daerah; Kantor Dinas Kesehatan; Kantor Dinas Perhubungan; Kantor Dinas Pendidikan; Kantor Dinas Lingkungan Hidup; Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; serta Kantor Dinas Sosial Kabupaten.

Tim berhasil mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan suap lelang jabatan di Bangkalan. Dokumen dan bukti elektronik tersebut saat ini sedang dianalisis dalam rangka proses penyitaan.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para Tersangka dan pihak terkait lainnya. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Sebanyak enam orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut. KPK berjanji akan mengumumkan secara detail para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan dirasa cukup.

Daftar 14 Lokasi di Bangkalan yang Digeledah KPK :

  1. Rumah pribadi yang beralamat di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan
  2. Kantor DPRD
  3. Kantor Dinas PUPR
  4. Kantor Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan
  5. Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
  6. Dinas Kesehatan Pangan
  7. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  8. Kantor Badan Pendapatan Daerah
  9. Kantor Dinas Kesehatan
  10. Kantor Dinas Perhubungan
  11. Kantor Dinas Pendidikan
  12. Kantor Dinas Lingkungan Hidup
  13. Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
  14. Kantor Dinas Sosial Kabupaten.

Sumber : KPK

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut