get app
inews
Aa Read Next : Peredaran Sabu 40 Gram Digagalkan, Polrestabes Surabaya Tangkap Jaringan Antar Pulau, Ini Modusnya

Dugaan Penipuan Rp5,8 Miliar, Pengusaha Hotel di Surabaya Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Rabu, 02 November 2022 | 17:18 WIB
header img
JH dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Foto/Ilustrasi

SURABAYA, iNews.id - Seorang pengusaha hotel di Surabaya berinisial JH dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan dengan nomor dengan LP/B/724/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dilayangkan pada tanggal 23 Juni 2022.

JH dilaporkan, setelah pada pertengahan tahun 2016, menawarkan saham kepemilikan sebuah hotel di Jalan Dharmahusada Surabaya kepada Agung Dewanto. 

Setelah dilakukan kesepakatan, Agung Dewanto akhirnya melakukan pembelian saham sebesar 10 persen dengan menyerahkan total uang Rp5,8 miliar secara bertahap melalui transfer kepada JH.

Namun, janji JH untuk memasukkan Agung Dewanto dalam susunan pemegang saham hotel yang akan dituangkan dalam akta notaris ternyata tidak dipenuhi hingga saat ini. Bahkan, Agung Dewanto juga tidak pernah menerima deviden atau keuntungan atas pengelolaan hotel.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut