Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, hakim juga sempat mempertanyakan pada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya.
Hakim Gunawan bertanya apakah pengurus melaporkan PT Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.
Pertanyaan itu pun dijawab oleh pengurus, bahwa secara eksplisit pihaknya tidak menyebut PT Meratus Line dengan kata beritikad buruk, namun ia mengakui jika dalam masalah pengelolaan harta pihak debitur tersebut ada kendala-kendala tertentu dan tidak pernah dilibatkan.
"Kami menyebutnya bukan beritikad buruk yang mulia. Namun ada kendala-kendala tertentu dalam hal pengelolaan harta benda debitur," ujar salah satu pengurus.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kreditur Pemohon, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS menyatakan, bahwa putusan hakim nantinya hanya akan berbicara soal ada dua pilihan, yaitu menetapkan voting perdamaian atau pengakhiran PKPU yang artinya pailit.
"Posisi kearah pailit itu menjadi kuat karena Meratus di PKPU justru mempersulit cara pembayaran utangnya kepada Kreditur Pemohon yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Dimana dalam. Proposal itu walau mengakui punya utang tetapi baru mau bayar kalau nanti di sengketa perdata ada putusan yang memutuskan dirinya untuk membayar utang. Meski hal ini ditolak Pemohon PKPU," tandasnya.
Editor : Ali Masduki