Ia menyebut, niat tidak mau bayar ke Pemohon PKPU tetap ada hanya dikemas bentuk lain. Inilah bukti petunjuk nyata itikad buruknya.
"Jika benar Perdamaian menjadi keinginannya, seharusnya ya dibayar utangnya yang telah diakui tanpa membuat syarat syarat diluar putusan Pengadilan Niaga. Katanya liquid dan ber itikad baik? Semua orang tahu yang namanya itikad baik itu punya utang ya bayar bukan berkelit, " kata Syaiful.
Ditambahkannya, jika putusan Pengadilan Niaga lewat mekanisme PKPU dan Pailit harus menunggu putusan perdata seperti yang diusulkan PT Meratus Line maka akan jadi preseden buruk atau tujuan hadirnya Pengadilan Niaga.
Padahal, tujuan Pengadilan Niaga dan mekanisme PKPU adalah untuk bisa mempercepat penyelesaian utang piutang sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi negara agar bisa sehat.
"Jelas usulan perdamaian dan baru mau bayar utang jika putusan perdata sudah inkracht dengan isi putusan sesuai kehendaknya itu melecehkan eksistensi dan tujuan hadirnya mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga. Ini sama dengan menciderai proses hukum yang disiapkan negara khusus penyelesaian utang piutang. Ini preseden buruk bagi pengembangan hukum di Indonesia, " tambah Syaiful.
Editor : Ali Masduki