get app
inews
Aa Read Next : Fenomena KPK Usut Kasus Korupsi Dibawah Rp1 Miliar, Begini Respon Pakar Hukum Pidana

Kejaksaan Memiliki Kewenangan Melakukan Penyadapan ​​​​​​​

Selasa, 07 Desember 2021 | 14:09 WIB
header img
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan kepada oknum-oknum bermasalah. (Foto : iNewsSurabaya/SINDOnews)

JAKARTA, iNews.idKejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan kepada oknum-oknum bermasalah. Kewenangan ini bisa diterapkan setelah DPR RI mengesahkan RUU Kejaksaan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku. Menurutnya, ada penambahan kewenangan pemulihan asset dan kewenangan bidang intelijen penegakan hukum dengan aturan-aturan intelijen.

"Ada penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara," kata Adies.

Dalam undang-undang ini, kata dia, jaksa juga berwenang dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi Penal. Selain itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.

"Dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana," ujarnya.

Selain penambahan, Adies menyampaikan bahwa RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

"Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.



 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut