get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingat Kecelakaan Tragis di Tol Jombang yang Menewaskan Vanessa Angel, Sopirnya Bebas Bersyarat

Tangis Haru hingga Sujud Syukur 74 Narapidana Lapas Kelas I Surabaya, Ini Alasannya

Rabu, 30 November 2022 | 13:03 WIB
header img
Sebanyak 74 Napi Lapas Surabaya dinyatakan bebas, mereka bisa menghirup udara bebas dan disambut keluarganya. Foto iNewsSurabaya/ist

Karena merupakan hak bersyarat, tutur Zaeroji, hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang. 

“Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” lanjut pria kelahiran Samarinda itu.
 


Sebanyak 74 Napi Lapas Surabaya dinyatakan bebas, mereka bisa menghirup udara bebas dan disambut keluarganya. Foto iNewsSurabaya/ist


Sementara itu, warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum kemerdekaan RI, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.
 
“Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum, namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” terangnya.
 
Zaeroji menegaskan bahwa layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.
 
“Pelayanan kepengurusannya gratis, jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” terang Zaeroji.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut