get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingat Kecelakaan Tragis di Tol Jombang yang Menewaskan Vanessa Angel, Sopirnya Bebas Bersyarat

Tangis Haru hingga Sujud Syukur 74 Narapidana Lapas Kelas I Surabaya, Ini Alasannya

Rabu, 30 November 2022 | 13:03 WIB
header img
Sebanyak 74 Napi Lapas Surabaya dinyatakan bebas, mereka bisa menghirup udara bebas dan disambut keluarganya. Foto iNewsSurabaya/ist

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Tangis air mata dan pelukan erat pertemuan terlihat di Lapas Surabaya. Sebanyak 74 warga binaan Lapas Surabaya bebas, 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas murni.

Kebebasan tahanan ini disambut suka duka keluarga. Bahkan sebagian tahanan melakukan sujud syukur atas kebebasannya. Selain itu, tangis bahagia juga terlihat pada tahanan yang dijemput keluarga mereka. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas disebabkan beberapa hal.
 
“Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Zaeroji.
 
Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, lanjut Zaeroji, menjelaskan seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.
 
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut