SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Tangis air mata dan pelukan erat pertemuan terlihat di Lapas Surabaya. Sebanyak 74 warga binaan Lapas Surabaya bebas, 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas murni.
Kebebasan tahanan ini disambut suka duka keluarga. Bahkan sebagian tahanan melakukan sujud syukur atas kebebasannya. Selain itu, tangis bahagia juga terlihat pada tahanan yang dijemput keluarga mereka.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas disebabkan beberapa hal.
“Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Zaeroji.
Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, lanjut Zaeroji, menjelaskan seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto