SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Eksistensi BUMDesa di Indonesia didorong untuk meningkatkan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Secara kuantitas, perkembangannya sangat signifikan yang pada November 2022 ini tercatat 27.876 BUM Desa dan 1.039 BUMDesa telah terverifikasi Nama.
Namun secara kualitas, tidak sedikit BUMDesa yang belum mampu mandiri dalam mengelola usahanya, bahkan terpaksa harus gulung tikar apalagi sejak adanya pandemi Covid-19. Di Jawa Timur, pada tahun 2021 tercatat 6.118 BUMDesa, tetapi hanya sebanyak 538 yang dinilai betul-betul aktif.
"Keberadaan BUMDesa memang dipandang sangat strategis sebagai pengungkit perekonomian desa terutama sejak adanya Pandemi Covid-19," kata Ketua Peneliti Dr. Sri Juni Woro, M.Com Dosen Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya.
Menurutnya, saat ini BUMDesa telah mempunyai dasar hukum yang sah sebagai entitas usaha. Banyak hal yang bisa dilakukan BUMDesa sebagai entitas usaha. Kendala legalitas yang selama ini membatasi ruang gerak BUMDesa telah terselesaikan. Dengan demikian kian banyak peluang kerjasama yang bisa dilakukan oleh BUMDesa dengan entitas usaha lain termasuk akses ke lembaga jasa keuangan.
Editor : Arif Ardliyanto