get app
inews
Aa Read Next : Aktivis Lingkungan Desak Konjen Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

Tata Kelola Sampah Amburadul, Perairan Kota Kupang Tercemar Mikroplastik

Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:52 WIB
header img
Peneliti Mikroplastik WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki, sedang mengamati temuan mikroplastik di perairan Oesapa Kota Kupang. Foto: ESN for iNewsSurabaya.id

Dari analisis tim ESN dan Walhi NTT menyimpulkan ada 5 Faktor penyebab pencemaran mikroplastik dan banyaknya timbulan sampah plastik di Perairan Kupang.

Pertama, pola perilaku masyarakat yang konsumtif terhadap plastik sekali pakai, penggunaan yang plastik sekali pakai (tas kresek, botol air minum sekali pakai, sachet, gelas plastik dan popok) 

Kedua, perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya, rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan ikut menjadi andil tercemarnya saluran air oleh sampah plastik. Kurangnya edukasi yang diberikan kepada masyarakat untuk ikut mengelola sampah.

Ketiga, pemerintah Kota Kupang Mengabaikan pengelolaan sampah, dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 15 secara jelas menegaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. 

Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga memiliki regulasi untuk menangani sampah, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 terkait kewajiban pelaku usaha. Pasal 12 secara tegas menyatakan Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau program yang menghasilkan produk dan/atau kemasan produk wajib melaksanakan program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau programnya. 

Selanjutnya yang ke empat, pemerintah tidak melakukan pemetaan pelaku-pelaku usaha yang produknya dijual di pasaran, sehingga Produsen dan pelaku usaha yang menghasilkan sampah tidak termonitoring dan terus menghasilkan sampah plastik.

Kemudian yang ke lima, pemerintah tidak menyediakan sarana infrastruktur pengolahan sampah seperti Tempat sampah yang memadai dan mencukupi, tidak tersedianya pengangkutan sampah, tidak adanya Tempat pengolahan sampah sementara atau TPS disetiap kelurahan. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut