Menurutnya, urgensi pembentukan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik bertujuan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan transparan, efisian, serta efektif menggerakkan perekonomian.
Dosen Fakultas Hukum UNAIR Dr. Faizal Kurniawan berharap, seminar ini dapat menghimpun pemikiran dan gagasan dari para peserta seminar untuk percepatan pembentukan Undang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
"Beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu mengenai pembahasan ruang lingkup dari Undang-Undang Pengadaan Barang, pemilihan penyedia, kontrak pengadaan barang/jasa serta penyelesaian sengketa dan penegakan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah," ujarnya.
Hal yang diharapkan dari pembentukan UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik ini juga berfokus kepada sistem pengadaan yang pro PDN, UMK-Koperasi, serta memberikan pengaturan proses pengadaan barang dan jasa semakin transparan dan akuntabel.
Seminar nasional ini dihadiri dan diikuti oleh sejumlah 200 peserta dari kalangan para akademisi, praktisi, pengamat hukum, mahasiswa, dan undangan.
Editor : Ali Masduki