JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald) terkait kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia, yakni Henry Yosodiningrat menjelaskan, bukti-bukti yang ditunjukkan di muka persidangan sejauh ini banyak mengungkap fakta-fakta baru.
Saksi-saksi pelapor yang dihadirkan adalah Agus Christianto (Agus), Christian Kurniawan Budi Santoso (Chris), Muhammad Faisal Amin (Faisal), dan Santy Chandra Setiawan (Santy), dimana ditemukan memberi kesaksian yang tidak konsisten dengan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
“Saksi menyampaikan bahwa Rionald diangkat sebagai Chief Operating Officer (COO) berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham yang dibuat pada tanggal 7 Juni 2018, tapi ternyata klien kami tidak pernah diinformasikan dan tidak tahu tentang Keputusan Sirkuler ini. Bagian legal internal PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) juga tidak pernah tahu tentang Keputusan Sirkuler ini dan tidak pernah ada surat pernyataan atau pendukung lainnya yang menyatakan bahwa klien kami bersedia diangkat untuk jabatan tersebut. Keputusan Sirkuler ini pun tidak pernah didaftarkan ke KumHam. Klien kami tidak pernah menerima gaji atau kontrak kerja dari ASLI RI. Lebih lagi, klien kami tidak pernah terdaftar di BPJS sebagai karyawan ASLI RI,” kata Henry.
Henry melanjutkan, kliennya hanya menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus dari Direktur ASLI RI tentang mengikuti proses procurement atau registrasi untuk menjadi sebagai vendornya klien dari ASLI RI dan menandatangani dokumen terkait proses tersebut.
“Saksi Agus dan Chris menyampaikan di BAP terkait reseller tidak bekerja, hal ini diceritakan dengan apa yang disampaikan oleh salah satu klien dari ASLI RI yaitu klien A, yang salah satu wakil direkturnya juga ikut memberi keterangan di BAP, bahwa mereka mengenal ASLI RI dari Cristian Selawa, namun yang menjadi tanda tanya bagi kami, klien A tersebut sudah menjadi klien dan membeli layanan ASLI RI sejak 3 (tiga) bulan sebelum Cristian Selawa masuk dan menjadi karyawan di ASLI RI, ini kan sangat aneh kronologinya” tutur Henry di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Henry menambahkan, semenjak ASLI RI berdiri pada April 2018 sampai dengan Juni 2019, ASLI RI tidak memiliki karyawan Sales.
Faktanya, di dalam periode tersebut, resellers sudah membantu ASLI RI untuk mendapatkan lebih dari 10 (sepuluh) klien dimana 2 (dua) di antaranya merupakan perusahaan start-up unicorn di Indonesia.
Fakta lain yang berbeda ditemukan di persidangan, saksi Chris menyampaikan bahwa dia bukan merupakan final approval atas setiap dokumen yang berhubungan dengan keuangan yang dikeluarkan oleh ASLI RI, namun pada faktanya dokumen-dokumen atau pembayaran tersebut tidak dapat diproses tanpa adanya tanda tangan Chris sebagai final approval.
Henry juga mengatakan, bahwa saksi Agus menyampaikan berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Umaryadi, Ak., CPA tanggal 25 Januari 2022 terdapat 2 (dua) bentuk kerugian yaitu kerugian yang disebabkan oleh reseller sebesar Rp 37.426.285.740 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan kerugian yang disebabkan oleh pembuatan 45 (empat puluh lima) aplikasi sebanyak Rp 47.923.750.000 (empat puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada 2 vendor.
Akan tetapi pada faktanya pembayaran terhadap 45 (empat puluh lima) aplikasi tersebut tidak dibayarkan langsung oleh ASLI RI kepada vendor-vendor tersebut, melainkan kepada perusahaan-perusahaan yang selalu menjadi pemenang tender proyek di INAFIS Bareskrim Polri seperti PT Fajar Sentosa Indonesia, PT Jagaddhita Citra Reswara, PT Setaji Sutadho Sejahtera, PT Sangkuriang Jaya Persada dan lainnya. Dan di dalam list dari 45 (empat puluh lima) aplikasi ini juga ada untuk pembuatan software untuk proyek di INAFIS Bareskrim Polri seperti OS INAFIS dan yang lainnya.
"Ini hubungannya apa dan bagaimana? Jangan hanya mau besar-besarkan nominal kerugian saja semua dimasukin" ujar Henry.
Dalam persidangan sempat ditanyakan hal tersebut kepada Santy yang mengakunya sebagai Finance Manager di ASLI RI, kenapa pembayaran dilakukan kepada perusahaan-perusahaan tersebut? Namun Santy tidak dapat menjawab dengan jelas.
Pada kesempatan itu juga di persidangan, Faisal dan Santy menyampaikan bahwa Holding Group Asli memang mengerjakan proyek-proyek Pemerintah di INAFIS Bareskrim Polri.
Saat ini saksi-saksi pelapor masih lanjut dihadirkan di persidangan untuk dikumpulkan fakta-fakta yang sebenarnya untuk memastikan tidak adanya informasi tidak konsisten seperti yang telah ditemukan sejauh ini.
Editor : Ali Masduki