9 Partai Politik Boleh Pakai Nomor Urut Lama saat Pemilu 2024, Ini Alasannya
Rabu, 14 Desember 2022 | 09:21 WIB
Adapun, sembilan partai politik yang masih diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 diantaranya;
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Nomor Urut 1
2. Partai Gerindra: Nomor Urut 2
3.PDI-Perjuangan: Nomor Urut 3
4. Partai Golkar: Nomor Urut 4
5. Partai Nasdem: Nomor Urut 5
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 6
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10
8. Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12
9. Partai Demokrat: Nomor Urut 14
Editor : Arif Ardliyanto