JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kabar gembira untuk sembilan partai politik. Mereka diperbolehkan menggunakan nomor urut sama seperti di Pemilu 2019. Kebijakan ini sangat menguntungkan partai-partai lama, karena tak perlu melakukan sosialisasi kembali.
Sembilan parpol yang diperbolehkan menggunakan nomor urut lama di antaranya parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang tertuang pada Pasal 179 Ayat (4). Berikut bunyinya:
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 179 ayat (4).
Editor : Arif Ardliyanto