get app
inews
Aa Read Next : KAI Gelar Open House Bengkel Sepur Balai Yasa Surabaya Gubeng

Tiket Libur Nataru di Wilayah Daop 8 Surabaya Masih Tersedia, Cek Ketersediaan Tiket di KAI Access

Rabu, 14 Desember 2022 | 11:01 WIB
header img
Calon penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun Gubeng Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

Tidak lupa, Luqman Arif mengingatkan pada calon pelanggan agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket, agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.

"Untuk informasi lebih lanjut terkait KA Tambahan dan penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121," pungkas Lukman.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut