BANYUWANGI. iNews.id - Tambang galian c diwilayah Kabupaten Banyuwangi diduga tidak mengantongi izin. Tambang tersebut langsung ditutup aparat penegak hukum saat melakukan operasi tim gabungan, Kamis (22/12/22).
Sasaran tim gabungan terpadu bertindak tegas dan menggelar razia di beberapa lokasi tambang galian c jenis paair maupum batu. Tim gabungan tersebut terdiri dari Kanit Pidum Polresta Banyuwangi, Kodim, Sub Dempom, Lanal Banyuwangi, Satpol PP, Dinas Perizinan dan DLH melakukan razia pelaku tambang pasir yang bandel.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran dan target operasi tim terpadu yakni tambang galian c di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes, Deddy Foury Miliewa melalui Kapolsek Srono, AKP Akhmad Junaidi menjelaskan, kegiatan razia ini dilakukan secara serentak seluruh Kabupaten Banyuwangi. Tim terpadu menyasar galian c yakni tambang pasir yang diduga ilegal. Petugas mendatangi lokasi tambang pasir dan menutup sementara.
"Untuk kedepan, pelaku tambang pasir yang ditutup, nantinya akan diberi pendampingan pihak Dinas Perizinan untuk mengurus peeizinan tambangnya," katanya.
Kepala Desa Wonosobo, Imam Muslim menambahkan, bahwah pihaknya mendukung penuh dengan penertiban dan penutupan tambang pasir yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut.
"Kami sangat mendukung dengan tim terpadu melakukan razia dan penutupan glian c tambang pasir yang diduga ilegal di wilayahnya,"ucap Imam.
Sementara Ketua Tim IV itu, Kanit Pidum Polresta Banyuwangi, Ipda Kariyono mengatakan, operasi kali ini, tim terpadu dibagi menjadi 5 tim untuk melakukan penertiban tambang pasir berdasarkan wilayah masing-masing.
"Tim terpadu IV, menertibkan 10 titik lokasi galian c yakni tambang pasir di tiga Kecamatan yakni Srono, Sempu dan Singojuruh," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto