Sidang berlanjut pada 12 Desember dengan pembacaan dakwaan okeh Jaksa Penuntut Umum, Darwis. Disitu, Darwis belum siap menghadirkan saksi.
Pada 19 Desember, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Tiga hari berikutnya, sidang berlanjut dengan agenda keterangan tambahan dari saksi.
Hingga pada tanggal Senin, 26 Desember, sidang dilanjutkan dengam agenda putusan. Pasal yang didakwakan oleh JPU tergolong pasal dengan anvaman hukuman tinggi.
Yakni pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasj dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Masing-masing pasal ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
Dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum Darwis, menuntut terdakwa Sabrina dengan tuntutan 1 bulan penjara. Tak sampai 2/3 dari ancaman hukuman, Jaksa Darwis buka suara soal tuntutanya.
Ia menilai, telah ada surat perdamaian antara korban dan terdakwa pada 30 Agustus 2022.
"Tuntutan yang kami berikan itu sesuai dengan adanya surat perdamaian antara korban dan terdakwa pada tanggal 30 Agustus," singkatnya saat dikonfirmasi wartawan.
Editor : Ali Masduki