SURABAYA, iNews.id - Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 kepada sejumlah pelaku dan badan usaha, serta pemerintah daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh Jaminan Sosial.
Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia pensiun dan meninggal dunia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selamat kepada pemenang atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, hal baik ini perlu diseminasikan dan ditingkatkan agar bergerak Bersama bergandengan Bersama.
"Saya mengajak semuanya maksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan. Mari daftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi mereka, kalo ASN ada pensiunan untuk pekerja ada perlindungan Hari Tua, Kematian, Kecelakaan Kerja, Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan," tuturnya.
Editor : Ali Masduki