get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jatim Perkuat Layanan Autisme dengan Pelatihan Internasional, Libatkan 300 Peserta

Pokja Wartawan Indrapura Gelar FGD, Jaring Ide dan Gagasan Optimalkan Kinerja BUMD Jatim

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:58 WIB
header img
Focus Grup Discussion (FGD) Pokja Wartawan Indrapura. Foto: MPI/Lukman

Erlangga mengusulkan langkah strategis kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendorong Kemendagri melakukan Review terkait PP 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 4 dan Pasal 95 ayat 2. 

Usulan kedua adalah agar melakukan review terkait Perda No. 8 Tahun 2019  tentang BUMD khususnya Pasal 9 ayat 1 yang semula menyatakan bahwa aset tidak boleh dipindahtangankan  berubah menjadi aset dapat dipindahtangankan dengan persyaratan tertentu. 

Lebih lanjut Erlangga juga menyampaikan solusi permodalan. Menurutnya saham Pemprov Jatim di BUMD untuk dilepas sebagian (Pemprov Jatim tetap dipertahankan sebagai Saham Pengendali / Saham Mayoritas, minimal 55 persen) kepada pihak yang berminat. 

“Sehingga dengan posisi Pemprov Jatim tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham Pemprov Jatim di BUMD tidak berisiko mengalami delusi saham,” terangnya.

Solusi permodalan yang kedua menurutnya adalah saham di anak BUMD untuk dilepas sebagian (Perusahaan Induk tetap dipertahankan sebagai pemegang saham pengendali / saham mayoritas, minimal 55 persen, syarat sebagai anak perusahaan adalah memiliki saham 70 persen) kepada pihak yang berminat. 

“Sehingga BUMD dengan posisi tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham di anak perusahaan tidak berisiko mengalami delusi saham, meskipun saham BUMD di anak perusahaan kurang dari 70 persen akan mengalihkan status dari anak perusahaan menjadi saham penyertaan,” katanya.

Sementara itu Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Gigih Prihantono mengatakan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 14 tahun 2012 menyebutkan konstitusi menginginkan peran BUMD sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai bagi perekonomian daerah. 

Selain itu ada juga tiga hal yang kerap menjadi isu BUMD yakni inefisiensi usaha, inefisiensi birokrasi dan underutilized asset. “Rasio laba BUMD per PAD terus mengalami penurunan. Jadi jika pada 2011 laba BUMD mencapai 0,04 persen dan tahun 2021 turun menjadi 0,02 persen,” katanya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut