AMERIKA, iNewsSurabaya.id - Kebijakan baru kembali dikeluarkan Amerika Serikat (AS). Pemerintah berencana membebaskan apotik untuk menjual pil aborsi ditengah masyarakat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) di Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan perubahan aturan yang memungkinkan apotek menjual pil aborsi secara eceran, Selasa (3/1/2023) waktu setempat. Aturan tersebut juga berlaku untuk perusahaan raksasa dan pengiriman pesanan pil aborsi melalui pos.
Langkah ini dikeluarkan bersamaan dengan upaya pemerintahan Presiden Joe Biden untuk lebih banyak mengamankan hak-hak aborsi, setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan pada musim panas lalu untuk mengakhiri hak konstitusional aborsi.
Pemerintahan Biden telah menerapkan sebagian perubahan aturan sejak tahun lalu, mengumumkan bahwa AS tidak akan lagi memberlakukan persyaratan lama bahwa perempuan harus mengambil obat atau pil aborsi itu secara langsung.
Editor : Arif Ardliyanto