get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama Penangkapan Suami Cut Intan Nabila, Mulan Jameela Terlibat di Balik Layar, Begini Kisahnya

Hotman Paris Datang, Status Ferry Irawan Berubah Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 12 Januari 2023 | 14:27 WIB
header img
Polisi menaikkan status terlapor Ferry Irawan menjadi tersangka, ia dinyatakan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengacara kondang Hotman Paris memiliki gaya tersendiri dalam pendampingi kliennya. Nama bersarnya memiliki pengaruh yang cukup besar, kedatangannya ke Polda Jawa Timur langsung mengubah status artis Ferry Irawan dari terlapor menjadi tersangka.

Polisi menaikkan status terlapor Ferry Irawan menjadi tersangka, ia dinyatakan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Fakta ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan bahwa FI (Ferry Irawan) ini akan dinaikan status tersangka," kata Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penyidik Ditreskrimum telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel Kediri. Ia menyebut, penyidik sudah memeriksa enam saksi.

Enam saksi tersebut yakni diantaranya House Keeping, Front Office, dan beberapa pegawai Hotel yang melihat kejadian KDRT tersebut. Termasuk yang berada di TKP, terlihat di CCTV saat masuk dan Keluar.

"Di TKP ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya spray handuk yang ada bercak darah, dan beberapa sampel darah juga sudah diambil penyidik," ujar Kombes Dirmanto.


 Artis Venna Melinda mendatangi Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023) dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris. Foto iNewsSurabaya/ist

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa hari ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan Ferry Irawan. "Supaya hari Senin (16 Januari) FI datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Lebih lanjut Dirmanto menambahkan, tersangka Ferry disangkakan pasal 44 ayat 1 dan 45 Undang-Undang KDRT no 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dan psikis KDRT.  "Ancaman hukuman, lima tahun penjara kami berharap FI memenuhi panggilan dan kooperatif," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut