get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Tragis di Embong Malang, Polisi Mencari Kebenaran di Balik Tabrakan Misterius

Pasutri Siri Asal Surabaya Kompak Jual Narkoba Buat Kebutuhan Hidup

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:44 WIB
header img
Tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri siri yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Pasangan suami istri itu adalah ATN (25) asal Jalan Bogen, Tambaksari dan HBP (28) asal Pandegiling Surabaya. 

Keduanya ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Iptu Idham Chalid di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung, kota setempat, Kamis (8/12/2022) lalu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, mengatakan terbongkarnya bisnis barang terlarang yang dijalankan pasutri siri tersebut diketahui karena adanya informasi dari masyarakat.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menyergap keduanya di rumah kos tersebut yang kami duga juga digunakan menjadi safe house untuk memperlancar peredaran narkoba yang dilakukan," ujar Daniel, Kamis (12/1/2023). 

Daniel menjelaskan, dalam penggeledahan, pihaknya menyita menyita 16 poket sabu dengan berat total 15,4 gram, 4 butir pil ekstasi, timbangan digital, 3 bendel plastik klip, 3 ponsel dan uang tunai Rp 280 ribu yang disimpan di dalam 'black box' atau kotak hitam.

"Barang bukti tersebut tersimpan di sebuah 'black box' atau kotak hitam yang ada di dalam rumah yang kita duga digunakan untuk safe house mereka dalam menjalankan peredaran narkoba," ujar Alumni Akpol tahun 2004 ini.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tambahnya. Mereka mengaku jika sabu dan ekstasi itu, didapatkan dari seseorang berinisial Cak Endut (DPO) dengan sistem ranjau.

"Barang bukti itu didapatkan dengan cara di ranjau ditempat sepi di Jalan Tuwowo Surabaya pada Rabu (07/12/22) lalu," bebernya.

Dari pengakuan tersangka sang suami berinisial HBP, kembali menjalankan bisnisnya itu setelah bebas dari tahanan dengan kasus serupa.

"Tersangka HBP atau yang laki-laki ini merupakan residivis dan pernah ditahan pada tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama," pungkasnya.

Atas kejahatan kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut