SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Peredaran solar ilegal masih marak di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi inisial FT dan SH asal Semarang sebanyak 8 ton solar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan solar ilegal tersebut tersimpan dalam boks truk yang telah dimodifikasi berkapasitas 10 ton. Solar itu hendak diantarkan ke pemesan di Sidoarjo.
"Di dalam boksnya terdapat tangki dengan kapasitas 10 ribu Liter yang berisi sebanyak sekitar 8 ribu liter BBM jenis bio solar bersubsidi, yang berasal dari SPBU selanjutnya melakukan pengangkutan dari Semarang menuju ke pembeli atau pemesan di Jawa Timur," kata Kusumo, Kamis (12/1/2023).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.
"Dan memang benar didapati sebuah truk di dalam boks nya menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Sidoarjo barat, tepat kami amankan di wilayah Krian," ujarnya.
Dia menyebut, keduanya berstatus sebagai sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mereka hendak melakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari saudara I selaku pemiliknya dan diberikan upah borongan sebesar Rp3 juta," tuturnya.
Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto