Trik Atasi Pinjaman Bermasalah bagi Koperasi, Ini Pesan Dinas Koperasi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/13/88225_koperasi-jatim.jpg)
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pinjaman bermasalah yang ada di koperasi kerap menjadi masalah serius. Banyak koperasi gulung tikar karena tidak mampu melakukan analisa pemberian pinjaman kepada nasabah.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pelatihan SiJawara+, Kamis (12/1/2023) secara daring. Pelatihan yang dihadiri oleh lebih kurang 100 peserta ini memberikan trik-trik jitu mengetahui nasabah bermasalah. pelatihan ini dipandu oleh Analis Diklat, Anom Pribadi, Widyaiswara Ahli Pertama, Heru Oktavianto hadir sebagai narasumber yang membawakan materi tentang penanganan pinjaman bermasalah.
Heru menjelaskan bahwa menyelesaikan pinjaman bermasalah merupakan sebuah seni bagi pengelola koperasi. “Karena pengelola koperasi harus memutuskan apa yang harus dilakukan manakala terjadi pinjaman bermasalah. Hal ini banyak dialami oleh Koperasi Simpan Pinjam maupun koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam,” jelasnya.
Melansir laman resmi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, Heru menyampaikan bahwa penyaluran pinjaman harus menggunakan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pinjaman bermasalah di kemudian hari. Selain itu, penyaluran pinjaman merupakan proses pembentukan aset koperasi.
“Pinjaman merupakan risk asset bagi koperasi karena aset koperasi ini dikuasai oleh pihak luar koperasi yakni anggota/calon anggota serta setiap koperasi menginginkan dan berusaha keras agar kualitas risk asset ini selalu sehat dalam arti produktif dan collectable,” lanjut Heru.
Editor : Arif Ardliyanto