Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dekopin Dukung Amanat Prabowo, Koperasi Disiapkan Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Trik Atasi Pinjaman Bermasalah bagi Koperasi, Ini Pesan Dinas Koperasi

Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:51 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Trik Atasi Pinjaman Bermasalah bagi Koperasi, Ini Pesan Dinas Koperasi
Banyak koperasi gulung tikar karena tidak mampu melakukan analisa pemberian pinjaman kepada nasabah. Foto Dinas Koperasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2009 pasal 6 ayat 1,  Klasifikasi Pinjaman Bermasalah dibagi 3, yaitu Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. “Juga diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi,” jelasnya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut