get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Digitalisasi UMKM, FEB UGM dan Smekdors Surabaya Gelar Pelatihan Intensif

Trik Atasi Pinjaman Bermasalah bagi Koperasi, Ini Pesan Dinas Koperasi

Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:51 WIB
header img
Banyak koperasi gulung tikar karena tidak mampu melakukan analisa pemberian pinjaman kepada nasabah. Foto Dinas Koperasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2009 pasal 6 ayat 1,  Klasifikasi Pinjaman Bermasalah dibagi 3, yaitu Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. “Juga diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi,” jelasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut