SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Multi Level Marketing (MLM) menjual berbagai jenis produk kosmetik dan pangan merek luar negeri ilegal. Kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan pangan TIE tersebut jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 1,8 miliar.
Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati menyebut, dari hasil pemeriksaan MLM berinisial PT. OFI di Surabaya ditemukan, kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 76 item 17.008 pcs, nominal keekonomian Rp1.470.791.000,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Sedangkan pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4 item 1.318 pcs, nominal keekonomian Rp. 82.970.000,- (Delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
"Modus penjualan produk kosmetika TIE dan pangan TIE melalui MLM. Kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya, dan pangan tanpa izin edar," katanya saat konferensi pers hasil pengawasan dalam rangka penertiban pasar dari pangan dan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di kantor Balai Besar POM di Surabaya, Senin (16/1/2023).
Produk Kosmetik dan Pangan Ilegal yang diedarkan oleh MLM tersebut ditemukan di Surabaya pada Jumat (13/1/2023).
Rustyawati menyebut, MLM yang berkantor di Surabaya ini telah melanggar Pasal 197 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Kemudian Pasal 142 Undang – Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Selain kosmetik dan pangan ilegal, dalam aksi pengawasan terhadap produk beredar, Balai Besar POM Surabaya juga mengamankan juga telah mendapatkan temuan Kosmetik illegal dari Toko Kosmetik di Lamongan.
Kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak sebanyak 15 item, 5.658 pcs, nominal keekonomian Rp. 284.675.000,- (Dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kosmetika TIE yang ditemukan mayoritas berupa kosmetika perawatan dan pemutih wajah yaitu LC Beauty Luxury Day Cream, LC Beauty Luxury Night Cream, LC Beauty Perfectly Clean Face Wash, LC Beauty Facial Wash.
"Modus penjualan produk secara online di marketplace dan offline di toko kosmetika," ungkap Rustyawati.
Pelaku melanggah Pasal 197 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Menurut Rustyawati, kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
Untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan.
"Tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi Obat dan Makanan, ingat selalu “CEK KLIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, cek label, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kadaluwarsa," tandasnya.
Editor : Ali Masduki