Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Prima Jatim Konsolidasi Mesin Politik Pasca Tahun Politik
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Konflik, Pelaku Politik Perlu Tahu Tugas PPS, Ini Gaji yang Diterima

Rabu, 18 Januari 2023 | 21:31 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Hindari Konflik, Pelaku Politik Perlu Tahu Tugas PPS, Ini Gaji yang Diterima
Pelaku politik perlu mengetahui tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilu. Ini dilakukan supaya tidak ada salah faham dalam pelaksanaan pemilu. Foto Okezone

Besaran gaji yang diterima:

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

1.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000. 

2.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Sebagaimana diketahui, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut