get app
inews
Aa Text
Read Next : PKS Jatim Tegaskan Dukungan untuk Khofifah-Emil dan Visi "Gerbang Baru Nusantara"

Hindari Konflik, Pelaku Politik Perlu Tahu Tugas PPS, Ini Gaji yang Diterima

Rabu, 18 Januari 2023 | 21:31 WIB
header img
Pelaku politik perlu mengetahui tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilu. Ini dilakukan supaya tidak ada salah faham dalam pelaksanaan pemilu. Foto Okezone

Besaran gaji yang diterima:

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

1.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000. 

2.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Sebagaimana diketahui, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut