Hindari Konflik, Pelaku Politik Perlu Tahu Tugas PPS, Ini Gaji yang Diterima
Rabu, 18 Januari 2023 | 21:31 WIB

Besaran gaji yang diterima:
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
1.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000.
2.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
Sebagaimana diketahui, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Editor : Arif Ardliyanto