Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Cukup Ciptakan Karya, Kampus Surabaya Bongkar Cara Melindungi Inovasi Dosen dan Mahasiswa
Advertisement . Scroll to see content

AJI Surabaya Mengecam Pengeroyokan Pada 5 Jurnalis Saat Meliput Penyegelan Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:52 WIB
  • author Ali
AJI Surabaya Mengecam Pengeroyokan Pada 5 Jurnalis Saat Meliput Penyegelan Tempat Hiburan Malam
Sejumlah preman saat melakukan pengeroyokan terhadap Jurnalis Surabaya. Foto/Didik Antara

Sikap AJI Surabaya

Berdasarkan kronologi tersebut, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Tindakan para pelaku tergolong melanggar Pasal 18 UU Pers 40 tahun 1999.

2. Mengecam berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terlebih yang terkait dengan aktivitas jurnalistiknya.

3. Mengapresiasi para korban yang berinisiatif melaporkan tindakan para pelaku kepada aparat penegak hukum.

4. Mendorong publik untuk tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis seperti apapun bentuknya. Sebab, pada dasarnya jurnalis adalah kepanjangan tangan publik yang bertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu (public right to know). 

Selain itu, UU menyatakan bahwa pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik.

5. Mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut