get app
inews
Aa Text
Read Next : LPBH PWNU Jatim Lancarkan Perang Melawan Mafia Tanah

Kemenkum Jatim Ajak Pelaku IKM Lindungi Desain Produk lewat Hak Desain Industri

Rabu, 18 Juni 2025 | 06:54 WIB
header img
Kemenkum Jawa Timur terus mendorong para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk melindungi hasil karya desain mereka melalui pendaftaran hak desain industri. Foto iNewsSurabaya/dok kemenkum

KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur terus mendorong para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk melindungi hasil karya desain mereka melalui pendaftaran hak desain industri. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi bertema “Perlindungan Hukum Produk Desain Industri bagi Pelaku IKM” yang digelar di Radar Kediri, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 pelaku IKM dari Kabupaten Kediri dan sekitarnya. Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, R. Fadjar Widjanarko, yang menjelaskan pentingnya hak desain industri sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aspek visual suatu produk.

Dalam paparannya, Fadjar menegaskan bahwa desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta desain atas karya yang bersifat baru dan memiliki nilai estetika. Masa perlindungannya berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

“Desain industri melindungi elemen visual dari produk, seperti bentuk, garis, pola, warna, atau kombinasi unsur-unsur tersebut. Bukan dari segi fungsi, tapi penampilannya,” terang Fadjar.

Beberapa contoh desain yang dapat didaftarkan antara lain desain kemasan makanan dan minuman, botol minuman, hingga motif kain. Hal ini sangat relevan bagi pelaku IKM agar produk mereka memiliki ciri khas yang tak mudah ditiru.

Fadjar mengingatkan bahwa sistem perlindungan desain industri di Indonesia menganut prinsip “first to file”. Artinya, hak eksklusif diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan desainnya.

“Oleh karena itu, kami mendorong pelaku IKM untuk segera mendaftarkan desainnya sebelum tersebar ke publik atau diklaim pihak lain. Jika tidak, potensi kehilangan hak eksklusifnya sangat besar,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut