Kemenkum Jatim Ajak Pelaku IKM Lindungi Desain Produk lewat Hak Desain Industri
Rabu, 18 Juni 2025 | 06:54 WIB
Tak hanya itu, peserta juga dibekali dengan pengetahuan mengenai konsekuensi hukum bila terjadi pelanggaran hak desain industri, termasuk potensi gugatan dan kerugian secara komersial.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jatim berharap para pelaku industri kecil di Kediri semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI). Dengan melindungi desain, IKM tak hanya menjaga keunikan produknya, tapi juga memperkuat posisi di pasar yang semakin kompetitif.
“Perlindungan desain industri bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai jual produk, memperluas pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tutup Fadjar.
Editor : Arif Ardliyanto