get app
inews
Aa Read Next : 10 Korban Ledakan Mako Brimob Membaik dan Boleh Pulang, Begini Kondisinya

Belum Ada Kejelasan, Korban Penipuan WNA Australia Ngadu ke Kapolri hingga Kapolda Jatim

Selasa, 28 Februari 2023 | 11:04 WIB
header img
WNA Australia, Selfie, menunjukkan bukti-bukti kasus penipuan yang dialaminya. Foto: iNewsSurabaya.id/Achmad Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Selfie (41), warga Sidoarjo, pelapor kasus penipuan dan penggelapan ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Jatim, kembali mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (27/2/2023).

Kedatangan Selfie masih sama, yakni menanyakan perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang hingga kini belum ada kejelasan terkait penangkapan dua terlapor berinisial DTJ warga Australia, dan CS warga Indonesia yang sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selfie yang terus memperjuangkan kasusnya, harus rela mondar-mandir Sidoarjo -Surabaya sendirian demi meminta kejelasan penanganan kasusnya yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Saya mondar-mandir Sidoarjo-Surabaya sendirian untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus saya. Sudah 6 tahun belum ada kejelasan. Tersangka yang sudah masuk DPO juga belum tertangkap," ungkap Selfie seraya kecewa, Selasa (28/2/2023).

Pekan lalu, lanjut Selfie, dirinya kembali berupaya menanyakan ke penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, namun lagi-lagi jawabannya masih sama. Yakni menunggu dari pihak Divhubinter.

"Saya pekan lalu pada hari Jumat, menemui penyidik hingga Direkturnya namanya Pak Totok. Tapi belum ada perkembangan signifikan. Jawabannya sama masih menunggu. Terus sampai kapan menunggunya juga tidak dijelaskan," selorohnya.

Yang mengherankan, kata Selfie, ketika dirinya meminta surat  SP2HP terkait perpanjangan Red Notice dari DTJ yang disampaikan penyidik masih berlaku hingga 2024. 

Selain itu, pelaporan Divhubinter ke imigrasi Australia di Perth akan habisnya masa berlaku dari paspor CS Penyidik enggan memberikan. Padahal SP2HP adalah hak pelapor dan hal ini telah dibahas ketika menghadap dihadapan Pak Direktur Reskrimum hari Selasa 21/2/2023 lalu.

"Katanya sudah bekerja maksimal. Tapi ketika diminta buktinya tidak mau ngasih. Harusnya itu hak saya sebagai pelapor untuk diberikan SP2HP sebagai bukti perkembangan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik. Dan itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.

"Tuntutan saya sebagai pelapor, saya meminta ada kejelasan terkait perpanjangan Red Notice dari tersangka DTJ yang disampaikan oleh penyidik bahwa masa berlakunya hingga 2024. Kedua, pelaporan Divhubinter ke imigrasi Australia di Perth akan habisnya masa berlaku dari paspor tersangka CS. Dan itu ketika saya minta SP2HP nya, tidak diberikan," pintanya.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut