SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Modus peredaran narkoba semakin bervariasi. Kali ini, Satres Narkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Banyuasri IV, Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang pada Sabtu (21/01/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Aiptu Sujianto Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan tersangka MB merupakan warga Jalan Teuku Umar Gang II, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, serta terduga tersangka sering menjadikan alamat tersebut sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB di pinggir Jala Banyuasri IV, Kelurahan Banyuanyar, Sampang," katanya Sabtu (21/01/2023) malam.
Setelah dilakukan penangkapan Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat + 0,42 gram serta satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol M 6337 PI dan satu unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125 beserta kunci motornya.
“Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dipegang menggunakan tangan kirinya,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Sampang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto