get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Ungkap Misteri Dana Pemilu 2024, Temukan Transaksi Mencurigakan, Pekan Depan Dibeberkan

Jaksa Ungkap Hasil Investigasi Keuangan PPATK Dalam Sidang Penggelapan BBM Laut

Senin, 30 Januari 2023 | 21:37 WIB
header img
Komisaris Utama sekaligus owner PT Bahana Line Freddy Sunjoyo dalam keterangannya mengaku dirugikan jika ada anggapan bahwa perusahaannya terlibat dalam aksi penggelapan BBM. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membocorkan hasil investigasi keuangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sidang lanjutan Mafia BBM laut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).
 
Hal itu disampaikan Jaksa Uwais Deffa I Qorni saat melakukan pemeriksaan saksi Freddy Sunjoyo selaku Komisaris Utama sekaligus owner PT Bahana Line. Dia mengatakan, hasil analisis transaksi keuangan tersebut berindikasi tindak pencucian uang dengan harta kekayaan yang terindikasi berasal dari tindak pidana pengelapan. 

"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," katanya. 

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi dari rekening HS dan RT, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama HS dan RT. Selama 2016-2019 di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp 14,1 miliar di Bank mandiri. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar Rp 6,2 milliar lebih. 
"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line," ungkapnya. 

Mendengar penjelasan jaksa tersebut, tim penasihat hikum para terdakwa dari PT Bahana Line tiba-tiba melayangkan protes kepada hakim. Mereka memohon kepada Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar diperbolehkan melihat dokumen hasil investigasi keuangan PPATK yang dibacakan jaksa. 

Hakim Sutrisno mengabulkan permintaan tim penasihat hukum dan jaksa pun memberikan dokumen dimaksud untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim. 

Tak cukup disitu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan legalitas dokumen tersebut, karena mereka menganggap dokumen tersebut adalah rahasia. Mereka juga menolak jika dokumen tersebut dijadikan barang bukti surat dalam persidangan. 

"Perlu dikaji lagi dan diteliti karena setahu saya dokumen tersebut rahasia," kata Saiful Maarif salah satu anggota tim kuasa hukum. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut