Kemudian, cakupan penjaminan per Desember 2022 berada pada level memadai, yaitu sebesar 99,9% dari total rekening dijamin penuh, berdasarkan pasal 11 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya mencakup minimal 90% dari seluruh nasabah penyimpan.
Lebih jauh, terkait peningkatan aset LPS, Purbaya menjelaskan, Data unaudited per 31 Desember 2022, total aset yang dimiliki oleh LPS sebesar Rp186,75 triliun, yang mengalami peningkatan sebesar 15,27% dari 31 Desember 2021. Per 31 Desember 2022, aset LPS berupa investasi sebesar Rp180,47 triliun seluruhnya adalah Surat Berharga Negara (SBN) yaitu SBN rupiah sebesar Rp178,51 triliun yang terdiri dari SBN konvensional Rp145,96 triliun (80,88%) dan SBN Syariah Rp32,1 triliun (18,12%). Selain itu terdapat investasi berupa SBN valas sebesar USD 116 juta (ekuivalen Rp1,8 triliun).
“LPS Pertahankan Opini Wajar dalam Semua Hal yang Material 8 kali berturut-turut. Sejak tahun 2014 hingga 2021, Laporan Keuangan LPS selalu memperoleh opini Wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan,” tambahnya.
Selanjutnya, Purbaya juga menjelaskan, sepanjang tahun 2022, hanya terdapat 1 BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi yaitu PT. BPR Pasar Umum yang berada di Bali.
Editor : Arif Ardliyanto