get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusaha Ban di Mojokerto Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Hari Ini Jenderal Teddy Minahasa Diadili, Kuasa Hukum Siap Lawan Dakwaan Jaksa

Kamis, 02 Februari 2023 | 10:12 WIB
header img
Hari Ini Jenderal Teddy Minahasa Diadili, Kuasa Hukum Siap Lawan Dakwaan Jaksa yang akan dibacakan. Foto iNewsSurabaya/ali

Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan kemarin.

Kasipidum Kejari Jakbar Sunarto mengatakan sidang tersebut bakal digelar secara tatap muka.

"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di PN Jakbar," kata Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/1/2023).

Sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu rencananya dilaksanakan di ruang sidang Utama Kusuma Atmadja sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut