get app
inews
Aa Text
Read Next : Target Ambisius Partai Gerindra, Ingin Kuasai 24 Daerah dalam Pilkada Serentak di Jatim

PN Probolinggo Eksekusi Aset Tanah di Sukokerto

Selasa, 21 Desember 2021 | 22:28 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan melakukan eksekusi tanah milik Andik Ainul Arifin warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.(Foto : iNewsSurabaya/didin)

PROBOLINGGO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan melakukan eksekusi tanah milik Andik Ainul Arifin warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (21/12/2021). Dalam eksekusi yang dilakukan pemilik lahan sempat melakuan perlawanan karena merasa masih miliknya.

Eksekusi ini dilakukan, karena Andi Ainul Arifin pada tahun 2012 melakukan peminjaman kepada Bank Danamon Leces, Kabupaten Probolinggo sebesar Rp.75.000.000 dengan menjaminkan Sertifikat Tanah. Menurut Hosmaniah, salah satu keluarga dari Andik Ainul Yaqin mengatakan bahwa saat Andik mengalami tunggakan dan tidak bisa membayar pihaknya telah bernegosiasi dengan Bank Danamon Malang pada sore hari, namun esok harinya Ia telfon Bank Danamon Leces sudah terjadi lelang.

"Kami sudah bernegosiasi dengan kepala Bank Danamon Malang sore hari dan suruh disiapkan uang empat puluh juta, besoknya kami bawa ke Bank Danamon Leces katanya sudah tidak bisa dan sudah terjadi lelang, bagaimana secara logika terjadi lelang tengah malam," ungkap Hosmaniah. 

Pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini Andik Ainul Arifin telah mengajukan gugat perkara baru di Pengadilan Negeri dengan gugatan salah objek."Karena sertifikat yang muncul atas nama Andik Ainul Arifin dari persil atau objeknya bukan disini melainkan di Dusun Kancoan, sedangkan Dusun Kancoan di sekitar pabrik gula," ungkapnya.

Sekarang ada lagi yang membuat tanda tanya, lanjut Hosmaniah, perkara atasnama Andi Ainul Arifin di Pengadilan Negeri nomer 41, namun disurat perintah eksekusi adalah nomer 17. "Berarti kan harus ditinjau kembali, berkas perkara nomer 17 itu milik siapa", pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Syafrudin mengatakan Pengadilan Negeri melaksanakan eksekusi dari pemenang lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tahun 2013. "Kenapa baru saat ini dilakukan eksekusi karena ada perlawanan dari pihak terlawan terhadap penetapan eksekusi, sehingga atas perintah ketua pengadilan eksekusi kami tunda dulu sambil menunggu putusan perlawanan untuk yang pertama", ungkap Safrudin.

Ia juga menjelaskan saat putusan pertama saat di pengadilan pihak terlawan menang dalam banding namun kasasi terlawan kalah. Pada tahun 2020 pihak terlawan melakukan perlawanan kembali dengan memanggil orang tua namun tetap kalah. "Saya selalu kordinator eksekusi sudah memanggil baik-baik pihak terlawan, mau baik-baik atau bagaimana, mungkin kalau keluarnya baik-baik kami tidak akan paksa, saat kami melakukan kordinasi dengan pihak keamanan ditentukan lah hari ini proses eksekusi," ujarnya.

Sementara itu, Galih Prakoso, Pemenang Lelang mengatakan, pihaknya telah memenangkan lelang pada tahun 2013 dan saat ia ingin mengeksekusi, pihak tuan rumah selalu melawan. "Saya sudah memberikan solusi ayo dijual namun pihak tuan rumah tetap tidak mau, akhirnya terpaksa kita eksekusi", ungkap Galih Prakoso.

Pihaknya mengaku memengkan lelang dengan harga Rp.97.000.000 oleh bank Danamon melalui KPKNL. "Itu harga dulu sebelum Ibu Kota Probolinggo masih di Dringu belum ada di Kraksaan, kalau saat ini harganyakan sudah beda mas, itu yang membuat tuan rumah menggugat kami", Pungkas Galih Prakoso. 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut