get app
inews
Aa Read Next : Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Simpan 17 Kilogram Ganja

Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:06 WIB
header img
Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pelaku pembunuhan, Richard Eliezer atau Bharada E yang membongkar keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa sedikit lega. Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim Sidang tersebut disambut histeris. Bahkan, Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangis.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dari pantauan di lokasi, Bharada E berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan putusan. Terlihat jelas dirinya meneteskan air mata.   

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut