Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Terdakwa Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Divonis Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:06 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan. Foto Okezone

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut