Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Terdakwa Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Divonis Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:06 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Jadi Sosok yang Bongkar Keterlibatan Ferdy Sambo, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan. Foto Okezone

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut