Perlu diketahui, dalam enam tahun terakhir Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Dana Desa melalui APBN, dimana pada TA 2018 sebesar Rp60,00 triliun, TA 2019 sebesar Rp70,00 triliun, TA 2020 sebesar Rp71,19 triliun, pada TA 2021 sebesar Rp72,00 triliun, pada TA 2022 sebesar Rp68 triliun, serta pada TA 2023 sebesar Rp70,00 triliun untuk 74.954 Desa. Untuk Kabupaten Sidoarjo sendiri pada tahun ini mendapatkan alokasi sebesar Rp315 miliar untuk 322 desa.
Melalui alokasi anggaran Dana Desa dalam APBN setiap tahun, DPR RI khususnya Komisi XI selalu mendorong Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk menjalankan amanat Undang-Undang untuk mewujudkan 1 M satu Desa dengan komposisi dan proposisi yang proporsional.
Sebelum pandemi Covid-19, penggunaan Dana Desa tahun 2020 difokuskan pada pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Setelah terjadi pandemi Covid-19, terjadi perubahan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020. Permendes PDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat desa yang dalam pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam harus juga mempertimbangkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana alam dan non-alam.
Editor : Ali Masduki