get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Isu Tahanan Peras Tahanan Baru Menyebar, Begini Respon Polrestabes Surabaya

Senin, 27 Februari 2023 | 15:56 WIB
header img
Informasi Tahanan melakukan pemerasan Tahanan Baru Menyebar di Polrestabes Surabaya. Foto tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kabar kurang sedap muncul di institusi Polrestabes Surabaya. Beredar kabar, tahanan  baru yang masuk untuk menjalani proses hukum mendapat intervensi tahanan lain berupa permintaan uang 

Dugaan pemerasaan ini dilakukan oleh tahanan senior kepada tahanan baru terjadi di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya. Korban pemerasan ini bernama RB yang baru masuk tahanan. 

Atas insiden ini, istri korban RB menuturkan, nasib soal yang dialami suaminya didalam tahanan. Ia menceritakan, awalnya RB ditangkap karena perkara tindak pidana yang dilakukan pada Januari lalu. RB langsung dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Belum genap seminggu di tahanan, ia lantas menghubungi keluarganya untuk meminta sejumlah uang. Melalui nomor telepon 08213*96××××, RB dipaksa meminta keluarganya untuk mengirim uang sebesar Rp1 juta ke rekening BCA dengan norek 0102100261 atas nama Camelia Cantika.

"Bukan sekali ini saja pertama sudah Rp1 juta, terus 500 ribu. Hampir sebulan ini sudah 2,5 jutaan," akunya.

Istri korban mengaku, suaminya meminta itu sebagai kekurangan untuk membayar kamar di tahanan.

Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Pasal 28 ayat (1) PP 58/1999 disebut bahwa setiap tahanan berhak mendapatkan makanan seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Informasi Tahanan melakukan pemerasan Tahanan Baru Menyebar di Polrestabes Surabaya. Ilustrasi

Istri korban menyebutkan jika suaminya ketakutan dan diancam oleh tahanan senior jika tidak memenuhi permintaannya. Bahkan, aksi intimidasi itu berbuntut pada persekusi seperti dilucuti pakaiannya hingga dipukuli.

Padahal sesuai dengan Peraturan Kapolri 8/2009, kepolisian berkewajiban melindungi tahanan dari upaya-upaya yang menjatuhkan martabat, ancaman fisik maupun psikis selama dalam penguasaannya di dalam rumah tahanan.

Kasat Tahti Polrestabes Surabaya, Kompol Choirul Anwar  masih belum memberikan komentarnya saat dihubungi iNewsSurabaya.id, sedangkan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Muchamad Nur Aziz mengaku bakal mendalami informasi adanya dugaan pemerasan oleh sesama tahanan di rutan Mapolrestabes Surabaya itu.

"Kami akan menindaklanjuti informasi tersebur," singkatnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut