Kiki mengatakan, para mahasiswa telah kecewa kepada kampusnya. Sebab, menurut mereka, selama menerbitkan kebijakan, Stikosa-AWS tidak pernah dilakukan sosialisasi secara terbuka dengan mahasiswanya.
"Saya mewakili teman-teman, sangat kecewa dengan kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh Ketua Stikosa-AWS. Tanpa adanya sosialisasi, padahal ini kan kampus komunikasi," ungkap Kiki
Menurut Kiki, landasan yang gunakan oleh Ketua Stikosa-AWS masih menggunakan statuta tahun 2020/2021. Kala itu yang mengesahkan adalah ketua Stikosa-AWS sebelumnya yakni Prida Ariani.
"Panduan untuk kami melakukan kegiatan baik secara mahasiswa atau organisasi, masih pakai statuta tahun 2020. sudah tiga tahun berjalan, gak ada mengkaji ulang atau merevisi sesuai dengan kondisi," terangnya.
Karena itu, Mahasiswa Stikosa-AWS menuntut, pertama mengembalikan sanksi nilai E yang diperoleh mahasiswi atas nama Kiki Evelin Olivia Sihaloho dengan nim 20010018 dan Dwita Feby Febriyola dengan nim 20010028. Supaya kembali seperti nilai sediakala.
Kedua, memenuhi hak mahasiswa dalam mengembangkan intelektual, sebagaimana yang tertuang dalam Statuta Stikosa-AWS. Ketiga, mendorong dan mengecam Ketua Stikosa-AWS agar memahami dan menerapkan panduan organisasi, agar tidak semena-mena dalam keberlangsungan organisasi mahasiswa
Keempat, mendesak Stikosa-AWS Mengkaji ulang statuta Stikosa-AWS, terutama pada struktural organisasi lembaga. Sebab berbanding terbalik dengan, kondisi sekarang di lembaga.
Terakhir, menjamin hak kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi seluruh civitas akademika Stikosa-AWS, tanpa terkecuali.
Sementara itu, Ketua Stikosa-AWS Meithiana Indrasari membantah telah membekukan LPM Acta Surya. Dia mengklaim kampus melakukan pembinaan, karena laman Acta Sura selama ini dikelola oleh pihak luar.
Sementara berkaitan dengan nilai E, dia menjelaskan hal itu sebagai bentuk pembinaan kepada mahasiswa. Selain itu, nilai E yang diberikan tidak bersifat final.
"Asal mahasiswa bersedia menemui Wakil Ketua I Stikosa-AWS, Jokhanan Kristiyono untuk diberikan pembinaan. Ini kan harusnya bisa diselesaikan secara internal," tandasnya.
Editor : Ali Masduki