Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penangkapan Tersangka Penculikan Anak di Bekasi Tak Sesuai Harapan, Begini Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lakukan Penculikan, Presiden PSG Dikabarkan Diselidiki Pengadilan Paris, Ini Kenyataannya

Rabu, 01 Maret 2023 | 13:24 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Diduga Lakukan Penculikan, Presiden PSG Dikabarkan Diselidiki Pengadilan Paris, Ini Kenyataannya
 Presiden klub sepakbola juara Liga Prancis, Nasser Al-Khelaifi dilakukan penyelidikan pengadilan Paris atas tuduhan penculikan dan penyiksaan. Foto Okezone

Benabderrahmane mengklaim bahwa dia ditahan selama enam bulan di Qatar setelah ditangkap pada Januari 2020, selama itu dia mengatakan bahwa dia disiksa saat dikurung sebagai tahanan rumah.

Dia menuduh bahwa dia hanya diberikan izin untuk pergi ketika dia menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa dia tidak akan mengungkapkan informasi “sensitif” tentang Al-Khelaifi.

Laporan media menunjukkan bahwa informasi yang diduga dimiliki oleh Benabderrahmane dapat menghubungkan Al-Khelaifi dengan dugaan pelanggaran terkait pemberian jatah tuan rumah Piala Dunia FIFA 2022 ke Qatar, atau dengan kesepakatan hak siar televisi untuk Piala Dunia 2026 dan 2030.

Al-Khelaifi adalah anggota panitia penyelenggara Piala Dunia 2022. Dia juga ketua beIN Media Group. Dia telah diselidiki – dan dibebaskan – dalam penyelidikan atas masalah ini dan hubungannya dengan mantan Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Vackle.

Paris Saint-Germain telah berkembang pesat di bawah Al-Khelaifi sejak ia menjadi presiden dan kepala eksekutif klub pada 2011, setelah diakuisisi oleh Qatar Sports Investments, anak perusahaan dari Qatar Investment Authority sovereign-wealth fund yang dikelola negara di Qatar.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut