Ia sesalkan karena sebagai pemimpin seharusnya PJ Bupati mengakomodir dan mengajak bicara baik-baik bawahannya yang melakukan protes.
Lagipula, pejabat yang melakukan protes atas mutasi, demosi bahkan non job dikarenakan tidak ada alasan rasional sehingga mereka dimutasi.
"Kalau demosi itu artinya saya melakukan pelanggaran berat. Lantas apa pelanggaran berat yang saya lakukan? Saya menilai kebijakan Pj. Bupati ini memang murni karena dendam politik saja. Tapi sayang beliau tidak cermat," kata Yoakim yang didemosi dari sebelumnya Kepala Dinas PMK menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, dan Usaha Kecil Kabupaten Intan Jaya.
Hal lain kata Yoakim, Demosi yang dilakukan tanpa koordinasi dan ijin dari pemerintah Pusat bahkan tidak melalui Tim Baperjakat Kabupaten.
"Artinya Secara Otoriter Bupati melakukan Demosi dan menyalahi atau menabrak UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Wajar dong kami sebagai pejabat yang merasa dirugikan meminta kejelasan mengapa dan tindakan berat apa serta tidakan melawan hukum apa yang dilakukan sehingga kami mendapat demosi," tegas Yoakim.
Yoakim sangat menyayangkan sikap Pj Bupati yang karena kekuasaannya melakukan ancaman, termasuk pidana yang sumbernya hanya berdasarkan desas desus yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Bukan hanya itu, Yoakim memastikan dari regulasi berdasarkan PP No. 49 Tahun 2008 nampak jelas, bahwa PJ Kepala Daerah dalam menjalankan penyelenggaraan Pemerintahan tidak mempunyai wewenang, sekaligus telah melampaui aturan untuk melakukan mutasi ASN tersebut atau yang disebut dalam doktrin sebagai tindakan ultra vires.
"Maka kami pastikan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya dalam mutasi atau demosi dan nonjob ASN merupakan langkah abuse of power dan praktik maladministrasi," ujarnya.
Bahkan untuk kasus di Intan Jaya ini, kata dia, sarat dengan conflik of interest karena pesanan politik.
"Ini yang saya dan teman-teman lawan. Jangan karena punya ambisi politik tertentu lalu tabrak aturan dan korbankan anak buah," pungkas Yoakim.
Editor : Ali Masduki